LANGKAT - Polisi mengamankan pegawai dan narapidana Lapas Narkoba Kelas lll di Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu, Rabu (8/2/2017). Tersangka Siti Abadiah alias Debby (34) narapidana Lapas Narkoba Kelas 3 di Desa Cempa Kecamatan Hinai, adalah warga Jalan Anyelir 1, Perumnas Helvetia Medan, diamankan di Blok T 7 Kamar 5 Lapas Narkoba. Berikut meyita barang bukti lima bungkus plastik kecil, berisikan narkotika jenis sabu sabu dan lemari mini terbuat dari kardus.

Sedang tersangka lainnya yakni Sugeng (53) pegawai Lapas Narkoba Kelas lll Kecamatan Hinai, warga Jalan Tanggu Damai Blok 1 Perumnas Martubung Medan Labuhan.

Informasi diperoleh, sebelumnya Kapolsek  menerima telepon dari Kalapas Narkoba Langkat, bahwa  Rabu pagi, pihak Kalapas melakukan razia dimasing masing kamar dan ruangan dari narapidana.

Dari razia tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam lemari mini milik tersangka dan langsung mereka laporkan ke Polsek Hinai dan kemudian ditindaklanjuti untuk menjemput pelakunya.

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari salah seorang pegawai Lapas Narkoba Kelas lll Hinai. Untuk pengusutan dan proses lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Hinai.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Pjs Kasubag Humas AKP Tarmizi Lubis, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/2), membenarkan peristiwa tersebut dan mengakui keduanya kini diamankan di sel tahanan Mapolsek Hinai.