MEDAN - Pasca Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan status Raja sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu ditetapkan sesuai hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku dan barang bukti lainnya. Sesuai hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah tertangkap, semuanya mengarah kepada keterlibatan RJ.

BACA'Dalang' Pembunuh Kuna, Siwaji Raja Diperlakukan Khusus Oleh Polisi

BACA: Ini Dia Kronologis Penangkapan Kawanan Penembak 'Sadis' di Kesawan

Untuk motif sendiri pihaknya masih melakukan pendalaman. Sedangkan mengenai motif pembunuhannya masih didalami oleh penyidik Polrestabes Medan yang telah memeriksa Raja dan melanggar Pasal 338 Junto 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Kedelapan pelaku yang berhasil diamankan adalah Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru No. 63 Medan, Jo Hendal alias Zen (41) warga Jalan Sukaraja, Kabupaten Batubara, Putra (31), Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang No. 6 Kecamatan Medan Petisah dan John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan. Kemudian dua pelaku pembatu lainnya adalah Wahydudi alias Culun (32) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor dan M. Muslim (31) warga Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area dan SJ alias Siwaji Raja, Warga Medan ditangkap di Jambi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho sebelumnya menyatakan akan mengungkap kasus lain dibalik penembakan pengusaha airsoftgun Indra Gunawan alias Kuna.
Namun, sampai saat ini, Sandi masih merahasiakannya.