YOGYAKARTA - Kota Jogja akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya mengendalikan produk dan asap rokok. Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin 6 Februari 2017.

Terdapat tujuh kawasan penerapan KTR yang diatur, yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum yang ditetapkan.

Ketujuh lokasi tersebut menjadi area larangan merokok, memproduksi, menjual, dan memproduksi produk tembakau.

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Dwi Budi Utomo mengatakan, ancaman hukuman dalam perda tersebut berupa kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta.

“Sanksi itu berlaku bagi yang merokok, menjual, mempromosikan produk tembakau di area KTR, kata Dwi seperti diberitakan Harian Jogja, Selasa (7/2/2017).

Sanksi itu, kata Dwi Budi, juga berlaku bagi penanggung jawab KTR yang tidak menyediakan ruang khusus merokok. Kendati demikian beberapa area KTR ada pengecualian sebagai bagian dari kesepakatan politik antaranggota pansus.(okz)