‪MEDAN - Jaksa menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis Anggota DPRD Labuhan Batu, Milter Martinus Sinaga dan rekannya Reza yang kecanduan sabu, selama sembilan bulan dengan perintah rehabilitas enam bulan karena terbukti mengonsumsi dan memiliki sabu dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2017).‬ ?"Kita segera mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Sriwahyuni Batubara, karena kita menuntut kedua terdakwa Milter dan Reza masing-masing selama selama tiga tahun lima bulan penjara," sebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan Aisyah kepada wartawan usai persidangan.?

?Aisyah menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak ada setengah atau dua pertiga dari tuntutan jaksa.?

?Dalam kasus ini, pihaknya menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 127. Dimana, keduanya secara bersama-sama menggunakan, adanya barang bukti dan test urine positif.? ?

"Kita ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding putusan hakim," bebernya.?