MEDAN - Timbang Sianipar selaku suami korban mengaku tak tahu jika sang istri Rotua Hotnida Simanjuntak memberikan pinjaman kepada Ramadhan Pohan senilai Rp 10,8 miliar. Hal itu disebutkan Timbang Sianipar saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim pada sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan dengan total Rp 15,3 miliar di ruang cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2017).

Menurut Timbang, istrinya tidak memberitahunya memberikan pinjaman kepada Ramadhan Pohan. Karena dirinya jarang berada di Medan berhubung selalu mengurus kebun mereka.

"Saya tahu soal istri saya meminjamkan uang pada bulan Desember tanggal 20. Itupun saya tahu dari anak saya dan istri saya memberitahu saya pada bulan Januarinya dan saya terkejut kenapa istri saya bisa pinjamkan uang sebesar itu," jelasnya.

Disebutkannya, istrinya meyakinkan bahwa Ramadhan akan segera mengembalikan uang pada saat dapat kiriman dari Jakarta. Dan dirinya percaya bahwa Ramadhan akan segera mengembalikan uang tersebut.

"Iya saya juga yakin waktu itu Pak Hakim kalau Ramadhan Pohan akan segera mengembalikan uang kami karena katanya akan segera membayar uang itu jika dapat dari Jakarta," bebernya.

Dirinya juga sempat melihat tabungan istrinya bulan Januari dan terlihat berkurang. Dirinya sering mencoba komunikasi dengan Ramadhan, tapi tak ada jawaban.

"Saya ada menghubungi Ramadhan dan tidak ada respon tapi Savita bilang akan dibayar karena Ramadhan akan jual rumah. Saya yakin dengan cek itu sehingga saya yakin itu dibayar," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan diadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dakwaan yang di bacakan Jaksa penuntut umum (Jpu) Emmy SH dan Sabarita, mengatakan terdakwa Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP," ujar JPU Emmy.