MEDAN - Mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan dan Istrinya Asti Riefa Dwiyandani mengemis untuk meminjam uang kepada Istrinya yakni Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar demi meminjam uang senilai Rp 15,3 miliar. Hal itu disebutkan saksi yakni suami korban Timbang Sianipar pada sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total Rp 15,3 miliar di ruang cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2017).

Menurut Timbang, Ramadhan Pohan datang ke rumahnya bersama istrinya mengemis untuk meminjam uang ke istrinya senilai Rp 10,8 miliar. Dan Ramadhan berjanji hanya meminjam uang itu sebentar karena akan mendapat bantuan dana dari Jakarta sehingga istrinya percaya termasuk dirinya.

"Iya dia datang ke rumah saya mengemis untuk mendapatkan uang itu. Istri saya percaya karena katanya mau dibayar cepat, makanya dikasih Pak Hakim," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan diadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dakwaan yang di bacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Emmy SH dan Sabarita, mengatakan terdakwa Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP," ujar JPU Emmy.