MEDAN - Sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 6,8 miliar, batal digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (7/2/2017). Padahal kedua terdakwa yakni Mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga Januar Efendi dan Adely Lis sudah bersiap untuk disidangkan.

“Batal sidangnya. Amar putusan majelis hakim belum siap,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen saat dikonfirmasi via selular.

Dengan begitu, sidang vonis kedua terdakwa yang sebelumnya dituntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara, kembali dijadwalkan, Kamis (9/2/2017) mendatang.

“Rencananya, Kamis pekan ini dilanjutkan kembali sidang vonisnya,” kata jaksa Kejati Sumut ini.

Januar dan Adely Lis dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberaantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.