MEDAN - Pengangkatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Abdul Azis dinilai menyalahi prosedur karena tidak memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentag Perangkat Daerah. Informasi diperoleh, sejumlah Fraksi sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Pimpinan DPRD dengan melayangkan surat yang berisi meminta penjelasan terkait proses pengangkatan Sekretaris DPRD Medan yang dilakukan Walikota Medan beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, HT. Bahrumsyah mengakui bahwa Fraksi-nya melayangkan surat tersebut kepada pimpinan DPRD Medan.

“Surat itu sudah kami (Fraksi PAN-red) sampaikan kepada Pimpinan DPRD dan tembusan ke Walikota Medan, surat tersebut berisi meminta penjelasan terkait proses pengangkatan Sekretaris DPRD Medan,” jelas Bahrum kepada wartawan di DPRD Medan, Selasa (07/2/2017).

“Ini bukan masalah siapa yang menjadi Sekwan DPRD Medan, tidak ada hubungannya dengan masalah personal. Saya perlu mempertegas ini adalah masalah proses pengangkatannya yang dinilai mengabaikan aturan yang sudah ada,” timpalnya.

Bahrum membeberkan, dalam PP no 18 Tahun 2016 terkait Perangkat Daerah sudah sangat jelas menjadi acuan pengangkatan setiap pejabat di Pemko Medan. Dalam masalah pengangkatan Sekretaris DPRD Medan yang harus menjadi pedoman adalah Pasal 31 Ayat 3. Bahrum menilai Pimpinan DPRD Medan tidak melibatkan pimpinan fraksi-fraksi dalam proses pengangkatan Sekwan sesuai dengan PP No 18 tahun 2016.

“Di pasal 31 ayat 3 berbunyi, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi,” jelas Bahrumsyah.

Berangkat dari sinilah, Bahrum mengakui pihaknya melayangkan surat guna mempertanyakan proses pengangkatan Sekretaris DPRD Medan.“Kita melayangkan surat yang initinya meminta penjelasan kepada Pimpinan DPRD Medan, “ jelasnya.

Saat ditanya apakah fraksinya pernah diundang atau diajak koordinasi sekaitan dengan proses pengangkatan Sekwan DPRD Medan, Bahrumsyah mengakui Fraksinya tidak ada diajak koordinasi.

“Fraksi PAN sendiri tidak ada, justeru itulah kita melayangkan surat,” jelasnya seraya mengatakan bahwa dalam persoalan ini pihaknya tidak ada persoalan dengan personal sekwan yang sekarang menjabat.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli mengakui pihaknya ada menerima surat yang dilayangkan Bahrumsyah. “Oh, surat dari Pak Bahrum yah, memang ada masuk tapi belum saya pelajari,” jelasnya.

Diakui Nanda, terkait surat tersebut juga belum ada di bahas di tingkat pimpinan. “Belum ada di bahas Pak Ketua,” jelasnya seraya mengatakan surat yang dilayangkan Bahrum tersebut sekaitan dengan Peraturan Pemerintah yang baru keluar.