MEDAN - Wacana sertifikasi ustad yang dikemukakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara.

Wakil Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan, dasar pemerintah untuk melakukan sertifikasi tersebut belum jelas.

"Kami menolak sertifikasi ini karena belum jelas tujuan dari sertifikasi ini untuk apa, manfaatnya seperti apa," kata Maratua di Medan, Senin 6 Februari 2017.

Ia mengaku, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dan sosialisasi rencana penerapan sertifikasi tersebut. Maratua pun menyebut pemerintah harus mengkaji ulang wacana tersebut karena berpotensi mengganggu ibadah umat islam.

Menurutnya, tidak ada standardisasi baku yang menentukan seseorang bisa disebut sebagai ustaz atau khatib. Hal ini pun, kata Maratua, bukan merupakan bagian dari tugas pemerintah.

"Kalau untuk mendata saja, untuk apa. Jadi kesannya kalau sudah bersertifikasi baru layak disebut ustad. Jangan karena kebijakan ini pelaksanaan Sholat Jumat jadi terganggu," katanya.