SIANTAR - Ketua Gerakan Anti Narkoba Siantar (GANS), Yan Asmara Siregar menyayangkan 'bebasnya' bandar narkoba yang mengendalikan bisnis haramnya dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Menurut dia, tertangkapnya Ririn boru Sinaga usai belanja narkoba dari bandar sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pematangsiantar, Selasa (31/1/2017) lalu, menunjukkan masih maraknya peredaran sabu di dalam Lapas.

"Ini menunjukan masih lemahnya pengawasan di dalam lapas itu sendiri,” sebut Yan, Selasa (7/2/2017).

Yan meyakini, transaksi narkoba jenis sabu antara Ririn boru Sinaga dan bandar sabu Kamal Munthe, sudah berkomunikasi terlebih dahulu.

“Bagaimana bisa orang luar tahu ada barang haram di lapas jika tidak terjadi kontak komunikasi ke pihak luar,” katanya.

Makanya, peristiwa ini harus mendapat perhatian serius dari pihak lapas dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI juga harus lebih aktif mengontrol semua jajarannya di tiap daerah-daerah.

“Jika perlu melibatkan peran serta pihak lembaga-lembaga pemerhati lainnya. GANS dalam hal ini juga akan bekerja sama dengan pihak lapas agar hal ini tidak terjadi,” ucap Yan Asmara Siregar.

Terkait kasus itu, GANS juga sudah membuat laporan resmi ke Kemenkumham RI agar melakukan pengawasan melekat di tiap Lapas.