MEDAN- Asti Riefa Dwiyandani istri mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan akan dijadwalkan jaksa menjadi saksi untuk terdakwa Ramadhan Pohan yang tak lain suaminya sendiri atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total Rp 15,3 miliar.

BACA: Eddie Kesuma Bakal Dihadirkan Jadi Saksi 


Hal itu ungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Sabarita yang akan mengahadirkan istri terdakwa untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. "Iya, istri terdakwa akan kita jadwalkan hadir untuk memberikan keterangan. Tapi jadwalnya belum bisa kita beri tahu kapan," ucap Sabarita, Selasa (7/2/2017).

Menurutnya, pihaknya masih menghadirkan beberapa saksi dari keluarga korban dulu baru nantinya akan dijadwalkan istri dan Eddie Kesuma mantan wakil Walikota Medan. "Sudah kita pikirkan bersama tim untuk menghadirkan keduanya agar memberikan kesaksian pada sidang selanjutnya," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan diadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dakwaan yang di bacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Emmy SH dan Sabarita, mengatakan terdakwa Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP," ujar JPU Emmy.