JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan informasi tentang pengumpulan massa atau unjuk rasa pada 11, 12, dan 15 Februari 2017 di Jakarta Pusat.

"Dari surat pemberitahuan yang kami dapatkan, unjuk rasa pada 11 Februari 2017," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.

Iriawan menjelaskan bahwa massa yang akan berunjuk rasa berkumpul di Masjid Istiqlal untuk melakukan salat Subuh berjamaah pada Sabtu, 11 Februari 2017.

Kemudian mereka berjalan kaki ke Lapangan Monas, terus ke Bundaran Hotel Indonesia, melalui Jalan MH Thamrin.  Dari Bunderan HI mereka kembali lagi ke Lapangan Monas. Setelah itu membubarkan diri.

Selain 11 Februari 2017, polisi juga mendapatkan informasi adanya pengumpulan massa pada Minggu, 12 Februari 2017. Mereka akan membaca dan menamatkan (khataman) Al Quran di Masjid Istiqlal.

Rencananya pada Rabu, 15 Februari 2017 juga berlangsung salat Subuh bersama di Mesjid Istiqlal dan masjid-masjid di Jakarta.  Setelah itu berjalan kaki ke TPS terdekat masjid untuk mencoblos dan mengawasi TPS.

"Padahal, kita tahu TPS sudah ada yang mengawasi," kata Irjen Mochamad Iriawan.

Kapolda Iriawan mengimbau massa untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dia mengingatkan massa untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Iriawan, massa yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana.

"Unjuk rasa akan dibubarkan berdasarkan Pasal 15 (UU Nomor 9 Tahun 1998). Ada ketentuan untuk kami membubarkan, tentu dibantu aparat TNI," kata Iriawan. ***