MEDAN - Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan ketidakpedulian Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) terhadap Bank Sumut dengan membatalkan penyertaan modal sebesar Rp 78 miliar yang seharusnya sudah dialokasikan pada Perubahan APBD tahun 2016.

Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut), Muslim Simbolon. Menurutnya, DPRD telah bertarung untuk Bank Sumut dalam penyertaan modal, namun kenapa harus tidak dicairkan. Padahal itu diwacanakan bisa meningkatkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Sumut di atas 16,89%.

"Yang sudah ada tidak dicairkan, padahal kami telah berjuang agar penyertaan modal disetujui. Inilah salah satu paramater lemahnya kinerja direksi dan komunikasi yang kurang serta ketidakpedulian Pemprovsu," ucapnya.

Sementara Sutrisno Pangaribuan mengatakan, Bank Sumut merupakan lembaga bisnis bukan politik. Jadi seberapa besar komposisi kepemilikan saham PT Bank Sumut tidak perlu dipersoalkan, karena semakin besar saham maka bertambah besar keinginan untuk membesarkan Sumut.

"Tapi persoalannya, apakah kontribusi Bank Sumut bagi kabupaten/kota yang kepemilikan sahamnya lebih besar dibandingkan Pemprovsu," tanyanya.