MEDAN - Pasca Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan status Raja sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu ditetapkan sesuai hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku dan barang bukti lainnya. Sesuai hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah tertangkap, semuanya mengarah kepada keterlibatan RJ.

BACA: Siwaji Raja 'Dalang' Pembunuhan di Kesawan Dibawa ke Polrestabes

Untuk motif sendiri pihaknya masih melakukan pendalaman. Sedangkan mengenai motif pembunuhannya masih didalami oleh penyidik Polrestabes Medan yang telah memeriksa Raja dan melanggar Pasal 338 Junto 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Kedelapan pelaku yang berhasil diamankan adalah Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru No. 63 Medan, Jo Hendal alias Zen (41) warga Jalan Sukaraja, Kabupaten Batubara, Putra (31), Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang No. 6 Kecamatan Medan Petisah dan John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan. Kemudian dua pelaku pembatu lainnya adalah Wahydudi alias Culun (32) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor dan M. Muslim (31) warga Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area dan SJ alias Siwaji Raja, Warga Medan ditangkap di Jambi.

Sejak ditangkap pekan lalu, Raja ditempatkan di sel piket Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Dari informasi di Polrestabes Medan, Raja berulangkali menyampaikan permohonan pembantaran kepada Sandi. Raja diduga stres karena tak tahan berlama-lama di dalam sel.

Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho mengatakan, penempatan Raja di sel piket Reskrim bukan semata-mata karena diistimewakan. Raja sengaja ditempatkan di sel piket agar tidak bisa berkomunikasi dengan tersangka lainnya.

"Memang benar tersangka Raja ditahan di sel berbeda. Tujuannya, jika ditempatkan di sel yang sama, dikhawatirkan mereka akan berkomplot," kata Sandi, Selasa (7/2/2017).

BACA: Polisi Ungkap 8 Pelaku Pembunuhan di Kesawan, 2 Diantaranya di Tembak Mati

BACA: Ini Dia Kronologis Penangkapan Kawanan Penembak 'Sadis' di Kesawan 

Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini mengatakan, hingga saat ini Raja tetap memilih bungkam. Selama pemeriksaan, pengusaha tambang ini tak mau buka mulut. "Kami sudah memiliki alat bukti. Silahkan saja yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya," kata Sandi.