JAKARTA - Menyikapi siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers pada tanggal 4 Februari 2017, tentang verifikasi perusahaan pers. Serikat Perusahaan Pers (SPS) berpendapat, hal itu untuk menegakkan profesionalisme dan perlindungan terhadap wartawan guna mewujudkan kemerdekaan pers. Dan hasil pertemuan Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) pusat dengan Ketua Dewan Pers pada Senin (6/2/2017) di Kantor Dewan Pers pada pukul 08.00 WIB-09.00WIB, maka diyakini bahwa pengumuman 74 media terverifikasi adalah tahap awal bukan final.

Berikut Pernyataan Sikap SPS:

1. SPS meyakini, bahwa daftar 74 perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers adalah daftar tahap pertama, yang akan disusul tahap-tahap berikutnya.

2. SPS telah menerima penegasan, bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan nama-nama perusahaan pers secara terbuka, dan tidak menyampaikan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers pada acara Hari Pers Nasional di Ambon 9 Februari 2017.

3. SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan kedua belah pihak. Ini mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Nomor 01/SK-dp/III/2015, tentang penetapan SPS sebagai lembaga pelaksana verifikasi perusahaan media cetak tanggal 24 Maret 2015, hingga saat ini masih berlaku.

4. SPS meminta Dewan Pers mempublikasikan nama-nama media yang sudah terverifikasi setiap 3 bulan sekali. Baik melalui website Dewan Pers, atau dikomunikasikan dengan lembaga perusahaan pers.

5. SPS mengimbau, agar semua perusahaan pers, khususnya anggota SPS, untuk mendaftarkan diri melalui SPS cabang di seluruh Indonesia. Verifikasi adalah menganut konsep proaktif. Dan sebagai upaya komitmen pada perusahaan pers yang sehat.

6. SPS meyakini, bahwa program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia.

7. SPS ke depan hanya menerima anggota yang sudah terverifikasi. Untuk yang belum terverifikasi, saat inilah SPS mendorong untuk mengurusnya.

Itulah pernyataan SPS yang dibacakan Ketua Ahmad Djauhar dan Sekjen SPS Lugito saat jumpa pers menyikapi pengumuman 74 media terverifikasi oleh Dewan Pers. ***