JAKARTA - Sehubungan dengan kegiatan pendataan ulama oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan di beberapa tempat di Indonesia, yang menimbulkan keresahan di kalangan ulama, Anggota DPR RI Komisi Delapan Sodik Mudjahid angkat bicara.

Dia pun menginginkan kegiatan tersebut dihentikan. "UU no 39 tahun 2008 tentang tugas pokok Kementrian Agama. Perpres no 84 tahun 2015, kewajiban kemenag melakukan kootdinasi dengan semua intansi terkait, bukan Polisi," ujar Sodik Mudjahid kepada GoNews.co melalui siaran persnya, Senin (6/2/2017).

Sementara kata dia, UU no 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian pasal 13, disebutkan tugas pokok kepolisian antara lain menegakan hukum,memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

"Berdasarkan ketiga landasan tersebut maka pendataan ulama harusnya dilakukan oleh kemenag, kemudian kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan tentang alasan peruntukan Polisi meminta dan memperolah data ulama dari kemenag," tukasnya.

Memang diakuinya, Kepolisian berhak untuk melakukan pendataan bahkan pemanggilan dan pemeriksaan, tapi hanya kepada oknum ulama yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum atau jika dalam keaadaan situasi keamanan yang memaksa atau keadaan genting.

"Pendataan ulama secara lansung oleh kepolisian tanpa koordinasi dan didampingi kemenag, selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi Kepolisian untuk memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat," ungkapnya.

Dirinya juga menyesalkan pihak kemenag yang telah membiarkan salah satu tupoksinya diambil alih oleh kepolisian. "Dengan demikian artinya kemenag tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagai salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia," tukasnya.

Ia juga mendesak, agar Kemenag segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama dan mendesak kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemanag.***