DEPOK - Unit Narkoba Polresta Depok mendapati adanya narkoba jenis sabu di rumah salah satu anggota DPRD Depok. Adalah ET yang di rumahnya didapati ada paket kecil sabu. 

"Masing-masing berisi sabu yang dimasukkan plastik klip bening dengan berat brutto 2,80 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis, Senin (6/2/2017).

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi yang didapat di rumah ET di Jalan H Sulaiman RT 03 RW 05 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

"Petugas melakukan observasi di lokasi tersebut dan melihat pelaku menemui UMR di teras rumah ET," ungkapnya.

Karena adanya gerak gerik yang mencurigakan, petugas menghentikan dan memeriksa pelaku. Dia mengaku menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada ET.

Dari rumah ET didapatkan barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamarnya.

"Ada satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi rumah ET. Satu dompet berisi KTP dan buku rekening tabungan Bank BJB atas nama ET," terangnya.

Selain itu juga diamankan satu timbangan elektronik, empat lembar uang nominal Rp 5.000 dan satu unit handphone Xiaomi warna gold. (mdk)