MEDAN - Mantan Kepala BPAD Provsu, Hasangapan Tambunan segera diperiksa kembali Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setelah kerugian negara keluar atas kasus dugaan korupsi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) bersumber dari APBD Sumut TA 2014.

"Kita akan kembali periksa dia (Hasangapan Tambunan) setelah keluar kerugian negara yang masih kita perhitungkan diakuntan publik," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (6/2/2017).

Menurutnya dalam pengembangan ini pihaknya masih menunggu hasil kerugian negara untuk melihat lebih jauh dan memeriksa kembali saksi termasuk Hasangapan dalam perannya di kasus ini.

"Setelah kita terima kerugian negara maka akan kita panggil Hasangapan melihat sejauhmana peran dia," bebernya.

Sebelumnya Yos Tarigan jaksa Kejatisu menyebutkannya, pihaknya telah memeriksa saksi hingga 20 orang, dan termasuk Kepala Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Hasangapan Tambunan.

"Status hukum memang sudah ke penyidikan (Dik) dari penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tapi belum ada menetapkan tersangka," paparnya.

Lanjut dia, saat ini penyidik Pidana Khusus akan melakukan penjadwalan ulang terhadap pemanggilan saksi-saksi untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Untuk tersangka, nanti setelah hasil penyidikan. Kemudian, dilakukan ekspos internal untuk penetapan tersangka," jelasnya

Setelah pemeriksaan saksi pihaknya akan mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Kalau ada maka akan diproses lebih lanjut. Namun apabila tidak maka akan sebaliknya penyidikan dihentikan.

"Kita lihat dulu apakah ada pelanggaran hukum dalam kasus ini atau tidak agar bisa ditindak lanjuti," pungkasnya.

Dengan ini, penyidik Pidana Khusus akan melakukan penjadwalan ulang terhadap pemanggilan saksi-saksi untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Untuk tersangka, nanti setelah hasil penyidikan. Kemudian, dilakukan ekspos internal untuk penetapan tersangka," beber dia.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.