MEDAN - M Yahya dan M Jefri Sitindaon, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut dituntut masing-masing tujuh tahun penjara di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (6/2/2017) petang. Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa Netty Silaen menganggap, perbuatan M Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum terbukti bersalah terkait pengadaan 294 unit mobil dinas Bank Sumut.

“Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa M Yahya dan M Jefri Sitindaon masing-masing tujuh tahun penjara, denda Rp 200 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Netty di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.

Namun, kedua terdakwa yang merupakan karyawan Bank Sumut tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Sebab, pengadaan 294 unit dinas Bank Sumut yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 ini seluruhnya dibebankan ke rekanan yakni Direktur CV Surya Pratama, Haltafif sebesai Rp 10,8 miliar.

Jaksa menganggap kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana (primer).