MEDAN - Dikarenakan dipecat secara sepihak, 25 anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), mendatangi Komisi C DPRD Medan, dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/2/2017). Ketua KPUM bermarga Siburian ini menjelaskan, akan menggelar rapat kepada mereka yang diberhentikan. Namun, sampai saat ini belum adanya surat yang diterima dari para anggota tersebut.

"Mereka dinonaktifkan, selama menunggu rapat tahunan yang akan di gelar. Belum ada surat kami terima, hanya foto copy yang kami terima,"ucap Ketua KPUM bermarga Siburian tersebut.

RDP yang dihadiri Zulkfli Lubis Sekertaris Komisi, Wakil Ketua Anton Panggabean, Salman Alfarisi, Hasyim, juga turut dihadiri Dinas Koperasi bersama Dinas Tenaga Kerja.

Salman Alfarisi Anggota Komisi C DPRD dari Fraksi PKS, meminta kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini.

"Soal pemecatan tersebut, apakah sesuai dengan proses dan aturan, berikan kesempatan kepada mereka karena tidak sesuai aturan yang berlaku," ucap Salman Alfarisi.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kota Medan, Emilia Lubis belum menerima surat-surat dari pihak KPUM atau pun dari anggota, maka dari itu pihaknya akan segera melakukan penelusuran terkait masalah tersebut.