MEDAN - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut unjuk rasa di luar gerbang kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (6/2/2017). Akibatnya, Jalan Diponegoro menjadi macet. Dalam aksinya, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan. Satu di antaranya meminta Pemprov Sumut menyuarakan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut para buruh, upah yang diatur dalam peraturan pemerintah itu tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 tentang Kehidupan Layak.

"Rezim Jokowi masih mempertahankan aturan sistem kerja perbudakan melalui outsourcing, kontrak kerja, harian lepas dan borongan. Perlindungan dan penegakan hukum perburuhan masih sangat lemah, kemudian malah membuat aturan baru tentang upah murah melalui PP Nomor 78 Tahun 2015," ujar ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.

Selain penolakan terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015, buruh juga meminta pemerintah bersungguh-sungguh menahan masuknya Tenaga Kerja Asing ilegal asal China atau Tiongkok.

Menurut buruh, Presiden Joko Widodo belum mampu memenuhi janjinya tentang program kerja layak, upah layak dan hidup layak seperti yang disampaikannya ketika masa kampanye dulu.

"Mirisnya lagi, di awal Tahun 2017 menaikkan harga BBM, Tarif Dasar Listrik Pajak STNK dan BPKB. Ini menjadi kado pahit dari rezim Jokowi buat kaum buruh dan rakyat miskin Indonesia," ujar Willy.