SURABAYA- Sundoyo (52), warga Kedurus, Surabaya, dibekuk petugas Polrestabes Surabaya, Minggu (5/2/2017). Dia diduga mencabuli anak tirinya hingga berbadan dua. Korban berinisial CH (17), siswi sebuah sekolah di Kota Pahlawan.

Ironisnya, Sundoyo memaksa anak tirinya untuk melayani nafsu bejatnya itu sejak 2011. Sejak itu pelaku selalu mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatan terlarang itu kepada siapapun.

AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan, pada 2010 Sundooyo menikah lagi dengan wanita yang tinggal di Kedurus, Surabaya. Namun, dalam perjalanan rumah tangganya tidak begitu harmonis. Lantaran, kurang mendapatkan kepuasan dalam hubungan intim.

Akhirnya di tahun 2011 pria 52 tahun ini, justru melampiaskan nafsunya ke anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku kerap memaksa sang anak tiri untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya pada 2013 gadis berinisial CH telah berbadan badan.

"Ketika mengetahui korban terlambat bulan, tersangka ini meminta korban untuk minum jamu agar kandungan tersebut gugur," kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (5/2/2017).

Karena diminta untuk minum jamu, akhirnya korban mengalami keguruan di saat sekolah. Meskipun seperti itu, korban tetap belum berani menceritakan perbuatan ayah tirinya. Sementara tersangka bisa melakukan perbuatan bejat itu karena keadaan rumah sepi.

Waktu minta dilayani untuk melakukan hubungan badan, korban sempat menolak. Sayangnya, penolakan itu justru membuat tersangka marah dan akan melakukan perbuatan kasar.

Korban pun takut, lalu terjadilah hubungan maksiat tersebut. "Korban diminta melayani sudah 10 kali dalam waku satu bulan," imbuh Shinto.

Di tahun 2016, tersangka mengetahui kalau anak tirinya berusia 17 tahun, maka bentuk tubuh telah berubah dan tersangka melihat kalau korban kini telah menawan. Dari sini, pria keseharian sebagai sopir ini meminta jatah lagi ke korban.

Kali ini, untuk bisa melakukan hubungan badan, tersangka merayu dengan berjanji akan memberikan hadiah berupa sepeda motor, laptop dan peralatan tulis. "Atas perbuatan itu, korban yang kini duduk dibanguku kelas 14 sebuah SMK sedang hamil 3 bulan", papar Shinto.

Untungnya, kelakukan bapak bejat itu dapat terbongkar berkat tante korban yang mengetahui adanya perubahan fisik pada CH. Hingga, korban diminta mengakui saipa lelaki yang telah menghamilinya. 

Ketika mendengar nama yang disebutkan, tante korban kaget dan langsung melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, Sabtu (4/2/2017) pelaku dibekuk.

Barang bukti yang yang didapat petugas berupa, Visum Et Repertum. Kini pelaku ditahan dan akan dijerat pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. ***