MEDAN - Keuntungan dengan resiko yang diterima tidak sepadan. Mis (44), penduduk Jalan Brigjen Katamso Kampung Baru Medan Maimun harus merasakan jeruji pengap rumah tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota.

Ibu rumah tangga warga keturunan India inipun dijerat dengan Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Sebab, ia terjaring operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang digelar Polsek Medan Kota, Minggu, (5/2/2017).

Informasi dihimpun, Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang sudah lama diintai berdasarkan laporan warga terkait aktivitasnya mengedarkan pil ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam.

"Berdasarkan data yang kita peroleh, tersangka sering mengedarkan ekstasi. Sehingga rumahnya kita gerebek. Kita temukan 364 butir ektasi dalam operasi tersebut," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Panit Reskrim Iptu Ridwan SH dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut.

Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menjelaskan, selain mengamankan tersangka dan ratusan butir pil ekstasi, pihaknya juga menyita timbangan elektrik beserta uang tunai senilai Rp.1 juta rupiah.

"Timbangan dan uang serta seluruh barang bukti kita temukan dari rumah tersangka," jelasnya sembari menambahkan pemilik barang berinisial NB yang mensuplai ekstasi kepada tersangka tengah diburu pihaknya.

Sementara, ibu rumah tangga yang terjaring operasi GKN itu mengaku dirinya hanya menerima komisi dari hasil penjualan barang haram tersebut. "Saya cuma terima komisi. Sudah tiga bulan terakhir saya lakukan ini," lirihnya yang tampak menyesali perbuatannya.