BANDA ACEH - ‎Warga Dusun PKK, Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, EW (21), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap polisi di Jalan Kakap, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (4/2/2017) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca

Jual Sabu, Seorang Petani Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Lagi, 2 Warga Bireuen Ditangkap Bersama 2,5 Kg Sabu di Jambi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Syafran mengatakan,‎ pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di lokasi itu ada penyalahgunaan narkoba. "Sesuai info tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi GoAceh, Minggu (5/2/2017) dini hari.

‎Dijelaskannya, setelah pelaku ditangkap dan diinterogasi dan membawanya ke rumah kos miliknya didampingi Keuchik Gampong Laksana, Rahmat. "Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang diselipkan di baju pelaku. Barang bukti yang diperoleh antara lain tiga paket kecil sabu, dua unit telepon seluler merek Nokia dan Blackberry serta selembar baju kaos warna pink," jelasnya.

‎Saat ini, pelaku berserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, guna dilakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.