MEDAN - Dua penjambret berinisial AH (17) dan RN (18), warga Jalan Pasar Merah Gang Mangga, Kecamatan Medan Denai, Sumut, nyaris tewas diamuk massa, Sabtu (4/2/2017).

Kedua pelaku tak berhasil melarikan diri usai menjambret kalung korbannya M Rizky Ananda (23) di Jalan Bromo Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Setelah meringkus kedua pelaku, warga menyerahkannya kepada polisi, sekaligus barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5321 AFR, dan satu buah gunting.

Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula ketika korban M Rizky Ananda melintas di lokasi kejadian.

”Tiba-tiba datang pelaku naik sepeda motor Yamaha Mio hitam No. Pol. BK 5321 AFR merampas kalung istri korban dan pelaku dikejar korban sambil berteriak rampok,” kata Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin, kepada Pojoksatu, Sabtu (4/2).

Warga yang mendengar teriakan korban langsung dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Begitu dapat, pelaku pun jadi bulan-bulanan sebelum dibawa ke Polsek untuk proses selanjutnya.

Dijelaskan dia, pihaknya masih menyelidiki kasus ini, sudah berapa kali pelaku beraksi melakukan penjambretan.

“Dijerat dengan pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” tandas dia. (jpnn)