MEDAN - HS (41), penduduk Jalan Amal Luhur dan rekannya, NA (41), warga Jalan Setia Luhur Gang Sate Medan Helvetia, bakalan diserahkan petugas Kepolisian Sektor Medan Helvetia ke Jaksa Penuntu Umum (JPU), sebab, keduanya terlibat pemerasan berdalih uang keamanan atas nama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Informasi diperoleh, petugas menangkap keduanya saat melakukan aksinya di PT Jhonson, Jalan Budi Luhur Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat, (3/2/2017).

Kepala Kepolisian Sektor Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, keduanya diamankan setelah mendapatkan pesan singkat dari korban, Jagar, yang resah dengan tindakan pelaku. 

"Menerima pesan itu, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan bertemu dengan pelapor. Setelah berkoordinasi, tim langsung melakukan penyamaran semabari menunggu terlapor datang," kata Hendra kepada GoSumut.

Tidak menunggu lama, Hendra menambahkan, kedua orang yang dimaksud datang meminta uang. "Mereka (terlapor) datang bertiga dan kemudian meminta uang keamanan kepada pelapor. Setelah uang diberikan, anggota langsung menangkap. Namun satu orang pelaku yang diketahui bernama Effendi berhasil meloloskan diri," tambah Hendra.

Pantauan di Mapolsek Helvetia, selain mengamankan kedua tersangka yang langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan, petugas juga menyita kartu pers Sinar Harapan dan kartu LSM Garuda Prambana Indonesia serta uang 100 ribu rupiah sebagai barang bukti.