MEDAN - Nasib sial dialami dua penjambret ini. Sudahlah hasil jambretannya tidak seberapa, malah keduanya babak belur dihajar massa dan akhirnya diserahkan ke Kepolisian Sektor Medan Area usai menjambret di Jalan Bromo Ujung Kelurahan Binjai, Medan Denai. Kedua tersangka yang diamankan itu antara lain AH (17), dan RN, (18) yang keduanya merupakan penduduk Jalan Pasar Merah Gang Mangga Medan Denai.

"Awalnya korban yang diketahui bernama M Rizky Ananda (23) melintas di lokasi kejadian bersama sang istri. Namun, secara tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio plat BK 5321 AFR merampas kalung istri korban dan pelaku dikejar korban sambil berteriak rampok," kata Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin kepada GoSumut, Sabtu (4/2/2017).

Orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini menjelaskan, teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar hingga akhirnya turut membantu korban mengejar pelaku.

"Warga di sekitar lokasi kejadian yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya," jelas Kapolsek.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, warga langsung menyerahkan keduanya ke Mapolsek Medan Area. "Kini keduanya sedang diperiksa. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," sambungnya.

Selain mengamankan keduanya, petugas juga menyita sepeda motor yang dikendarai tersangka dalam menjalankan aksinya.