LHOKSEUMAWE – Anggota Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe sita enam bal ganja kering yang dimasukan ke kardus minyak goreng di Kantor JNE, Jalan Ramai Krueng Geukuh,  Aceh Utara, Jumat (3/2/2017) sekira pkl 18.45 WIB.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, mengatakan, penemuan paket tersebut berawal dari laporan salah seorang karyawan jasa pengiriman JNE yang mendatangi Polsek Dewantara untuk memberitahukan bahwa ada satu paket yang mencurigakan dan  akan dikirim ke wilayah Mataram.

Baca

Mahasiswa Tanam Ganja di Tempat Kos, Bibitnya Dipesan Lewat Medsos

aat Razia, Polres Pidie Tangkap Kurir Ganja

“Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dewantara Aiptu Edi Saputra beserta anggota langsung mendatangi kantor JNE untuk memastikan paket yang mencurigakan tersebut,” jelas Goenawan.

Dengan disaksikan bersama-sama, karyawan JNE membuka paket mencurigakan itu dan ternyata di dalamnya berisikan enam bal ganja kering.

“Setelah tahu paket tersebut berisikan barang haram, Aiptu Edi Saputra sempat mencoba memancing kembali si pelaku untuk datang ke kantor JNE mengambil paketnya. Namun hingga saat ini si pengirim tidak kembali ke JNE,” kata mantan Wadir Lantas Polda Aceh ini.

Enam bal ganja kering tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe. Polisi sedang mengumpulkan barang bukti lainnya, memeriksa saksi-saksi dan CCTV untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.