SAMARINDA - Hanya gara-gara senter, dua warga di Jalan Kakap, Samarinda, Kalimantan Timur nyaris saling tikam dengan senjata tajam.

Kendati tidak mengalami luka yang cukup serius, namun keduanya saat ini harus berurusan aparat kepolisian, karena kejadian tersebut.

Kejadian tersebut bermula, saat pelaku atas nama La Abudulu (39) dan korbannya atas nama Yuni Rahmania (32), sekitar pukul 07.30 wita, Sabtu pagi (4/2) bertemu.

Lalu, pelaku yang saat itu sudah menenteng sebilah parang, langsung mengalungkan parang tersebut ke leher korban. Untuk menghindari gorokan dari pelaku, korban langsung menangkap parang itu, yang kemudian mengakibatkan luka di bagian telapak tangan korban.

Korban yang merasa dirugikan, langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsekta Samarinda Ilir, dan kepolisian pun langsung dapat menangkap pelaku, sekitar pukul 12.00 wita tanpa perlawanan dari pelaku.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kejadian bermula karena pelaku merasa geram dan risih dengan tingkah laku korban, yang hampir setiap malam menyenteri rumah pelaku.

"Hanya gara-gara sepele, korban itu kalau malam hari, menyenteri rumah pelaku. Hal itulah yang membuat pelaku mau buat perhitungan, tapi kami masih dalami lagi tentang niatan pelaku membawa parang tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Sabtu (4/2/2017).

Karena mengakibatkan luka terhadap korbannya, pelaku pun dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman kurungan paling lama selama 5 tahun penjara.

"Ini masih dalam pengembangan kami, barang bukti berupa parang sudah kami sita. Saat ini kami masih akan memeriksa saksi yang berada di sekitar lokasi, yang melihat kejadian itu," tuturnya.(tnc)