TANJUNGBALAI - Parel sosok perempuan asal Pasaman Sumatera Barat yang mengaku sebagai laki-laki yang mempersunting Salma gadis warga Lingkungan III Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai pada 11 Nopember 2016 lalu ternyata punyai suami di Malaysia.

Berdasarkan keterangan sang suami mengakui mereka telah melakukan pernikahan sejenis ketika diwawancarai wartawan Parel yang terbaring lemas di salah satu ruangan rawat inap di RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai saat ditemui wartawan awalnya menutupi wajahnya karena takut diabadikan. “Jangan bang, aku malu,” tuturnya dengan suara pelan.

Ibu dari bayi malang itu pun akhirnya mau berbagi cerita setelah diyakinkan wajahnya tidak diabadikan, sambil mengerang lantaran kondisinya belum pulih sehabis melahirkan, perempuan yang mengenal Salma saat menjadi TKI di Malaysia itu pun menceritakan kisahnya.

Polres Tanjungbalai masih dalami kasus dugaan kawin sejenis yang dilakukan oleh Parel dan Salma warga. Lingkungan III Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.

Hal itu dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Y Sinulinggabdi ruang kerjanya, untuk sementara pihaknya masih memproses kasus penelataran bayi sedangkan dugaan kawin sejenis yang dilakukan Parel dengan Salma saat ini masih dalam proses pendalaman.

”Untuk dugaan kawin sejenis pihaknya masih melakukan pendalaman,” tegas AKP Sinulingga.

Langka awal, pihaknya memanggil kedua orang tua Salma, kemudian tuan kadi yang menikahkan keduanya hingga nantinya pihak–pihak yang dianggap mengetahui kasus itu. Perkawinan sejenis yang dilakukan keduanya terbilang berjalan mulus, hal itu terbukti terbongkarnya kasus itu karena laki–laki palsu itu meninggalkan bayi begitu saja di kamar mandi umum usai melahirkan, tegas Sinulingga.

Ketika ditanya soal pembuangan bayi, terlapor bisa dikenakan KUHP Pidana dan UU Perlindungan anak, “Untuk sementara terlapor kami jerat dengan KUHP Pidana, yang mana ancaman hukumanya diatas lima tahun,”pungkasnya. 

Menik panggilan akrab ibu kandung Salma saat ditemui di Mapolres Tanjungbalai tidak banyak berkomentar saat dihujani pertanyaan oleh awak media. “Malu saya pak, tidak tahu begini jadinya,” celetuk Menink sambil berlalu meninggalkan ruang penyidik UPPA.

Aksi tutup mulut juga dilakukan H Amir, tuan kadi yang menikahkan pasangan sejenis itu, tanpa menjawab pertanyaan pria paru baya itu langsung tancap gas meninggalkan Mapolres Tanjungbalai usai dimintai keterangan oleh penyidik. Terpisa Parel yang dihampiri di ruang rawat inap RSUD Tengku Mansyur ketika didesak untuk memberitahu nama sebenarnya, dengan nada pelan Parel mengatakan, “Nama ku Nengningsi bang,” cetusnya sambil menutup wajahnya.