BATUSANGKAR - Kabupaten Tanah Datar akan memberlakukan larangan pelajar tingkat SLTP menggunakan sepeda motor dalam upaya menekan angka kecelakakaan lalu lintas yang cenderung meningkat dan korbannya didominasi pelajar tingkat SLTP.

"Untuk merealisasikan rencana itu, kita sudah melakukan pembicaraan awal dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar dan sangat mendukung pelajar SLTP tidak menggunakan kenderaan bermotor roda dua dalam berbagai aktivitas," kata Kasat Lantas Polres Tanah Datar AKP Yulandi Rusadi di Batusangkar, Jumat (3/2/2017).

Ia menyebutkan untuk memperkuat rencana itu, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut dengan DPRD Tanah Datar untuk membuat Peraturan Daerah tentang larangan pelajar SLTP memakai Kenderaan roda dua ke sekolah dan jalan raya.

"Kita harus menerapkan pelajar SLTP tidak diizinkan menggunakan kenderaan bermotor roda dua, untuk itu kalau orangtua memang sayang kepada anaknya, maka jangan beri anak kita kenderaan roda dua," katanya.

Ia menjelaskan menjelang keluarnya Perda tersebut, pihaknya mengharapkan kepala daerah dapat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelarangan pelajar SLTP tidak memakai kenderaan bermotor roda dua.

"Adanya kendala transportasi ke sekolah bagi pelajar, hal itu bisa diatasi dengan menggunakan jasa ojek atau orangtua yang mengantarkan anaknya ke sekolah setiap hari," katanya.

Disamping itu, memperbanyak kendaraan angkutan umum seperti meremajakan angkutan Kopatra sehingga mempermudah transportasi pelajar ke sekolah atau menghadirkan bus sekolah.

"Guna merealisasikan semua itu perlu kita bicarakan dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Tanah Datar Abrar sangat mendukung upaya Satlantas Polres setempat untuk bekerja sama membuat peraturan pelarangan pelajar SLTP mengendarai kendaraan bermotor.

"Kita cukup prihatin dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang korbannya didominasi oleh pelajar baik SLTP maupun SLTA," katanya.

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra juga sangat mengapresiasi rencana pelarangan dan penyetopan pelajar SLTP tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor roda dua sesegera mungkin. ***