JAKARTA - Berkaitan dengan wacana standarisasi da'i atau Pendakwah seperti yang digulirkan Menag Lukman Hakim, Waketua komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra dan Doktor Total Quality Management Spesialisasi mutu (lembaga)Pendidikan Islam, Sodik Mudjahid mengatakan, harusnya standarisasi tersebut untuk kualitas mutu bukan untuk pembatasan.

"Beragama dan melaksanakan agama adalah salah satu HAK asasi manusia yg paling mendasar yg harus dijamin kebebasannya oleh negara apalgi NKRI yg berdasar Pancasila," ujarnya kepada GoNews.co, Jumat (3/2/2017) malam.

Untuk dapat melaksanakan agama dengan benar kata dia, maka perlu upaya edukasi agama (tarbiyah islamiyah) serta ajakan dan pembinaan agama (dakwah islamiyah).

"Dengan demikan maka kegiatan tarbiyah islamiyah dan dakwah islamiyah sama spt hak beragama, yang harus dijamin kebebasannya oleh negara," tukasnya.

Selain faktor kebebasan beragama serta kebebasan tarbiyah dan dakwah, negara juga harus turut menjamin mutu kompetensi pendakwah seperti jaminan mutu para guru dan dosen, karena mutu keberagamaan masyarakat Indonesia sangat ditentukan oleh mutu para pendakwahnya.

"Dalam kaitan dengan mutu para pendakwah ini,harus diakui fakta fakta bahwa mutu pendakwah (islamiyah),sangat luas sekali rentang variasinya.Hal ini disatu sisi disebabkan oleh kesadaran yg tinggi akan kewajiban dakwah, tapi dilain sisi, ini disebabkan karena belum adanya standarisasi mutu kompetensi yg serius terhadap para pendakwah," tandasnya.

Karena variasi keragaman pendakwah yang sangt luas kata dia, maka tidak aneh terjadi vasiasi keberagamaan yang sangat luas dalam masyarakat (Islam) indonesia

"Dengan dasar pemikiran tersebut, maka konsep dan rencana standarisasi khatib oleh kemenag harus direvisi dan disempurnakan," ujarnya.

Yang pertama katanya, standarisasi pendakwah tidak boleh dilakukan jika mengarah kepada pembatasan hak berdakwah dan pembatasan kegiatan dakwah.

Standarisasi pendakwah hanya boleh dilaksanakan sebagai salah satu langkah dari rangkaian upaya peningkatan mutu kompetensi para juru dakwah dan bagi semua agama.

Kedua. Pemerintah sama sekali tidak berhak untuk membatasi apalagi mengurangi materi dan misi kegiatan dakwah karena materi dakwah akan mencakup semua internalisasi dari semua nilai dan ajaran suatu agama.

Untuk menjaga kebebasan hak dakwah dari juru dakwah dan kebebasan berdakwah sebuah agama, maka kegiatan standarisasi harus dilajukan oleh lembaga keagamaan masyarakat.

Akan tetapi karena pemerintah akan mendapat manfaat berupa masyarakat yang bermutu tinggi dalam keberagamaan, hasil kerja pendakwah yang bermutu,maka pemerintah harus mendukung kegiatan peningkatan mutu dan kompetensi pendakwah.

"Karena misi kegiatan dakwah adalah panggilan dan tugas agama, maka kegiatan peningkatan mutu kompetensi pendakwah,harus konsisten melahirkan pejuang dakwah,tidak boleh bergeser melahirkan para pekerja dan para profesi dakwah, apalagi melahirkan jurubicara dan perpanjangan tangan pemerintah," tandasnya.

Selanjutnya, sambung dia. Peningkatan mutu pendakwah, seperti halnya program pningkatan mutu dosen dan guru, harus dilaksanakan secara terencana, berjenjang, berkesinambungan dengan materi yang komprehensif dan teritegrasi dan tidak boleh dipenuhi materi pesanan pemerintah.

"Materi dari pemerintah yang penting untuk dimasukan adalah tentang 4 pilar kebangsaan guna standarisasi komitmen keIndonesiaan dan kebangsaan.Karena program peningkatan mutu kompetensi ini sudah dipersepsi sebagai kegiatan sertifikasi dan pembatasan dakwah bagi umat Islam, sementara suasana kejiwaan umat Islam saat ini sedang merasa banyak disudutkan oleh pemerintah," tegasnya.

Maka selain misinya harus dipertegas sebagai program peningkatan mutu kompetensi pendakwah. "Jadi, waktu pelaksanaanya lebih baik diundurkan sekalian dimanfaatkan untuk persiapan yang lebih matang," pungkasnya. ***