MEDAN – Siwaji Raja, otak pelaku penembakan terhadap Indra Gunawan alias Kuna (43) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Medan Barat terancam hukuman mati. “Tersangka Raja kita kenakan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana. Ya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, kepada Waspada Online, usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Nurul Falah, Mapolrestabes Medan, Jumat (3/2/2017).

Sandi menyebutkan saat ini Satreskrim Polrestabes Medan tengah menyiapkan kelengkapan berkas para pelaku untuk diserahkan ke Kejari Medan agar segera disidangkan. Bahkan, nantinya dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi agar kasusnya jelas.

“Kita sudah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan pasal kepada para tersangka termasuk otak pelaku. Nanti akan dilihat di persidangan,” sebutnya.

Disinggung mengenai alat bukti, mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini mengaku sudah melengkapi seluruh barang bukti yang didapat dari para tersangka dalam menghabisi nyawa Kuna. Namun, ia tidak merinci proses pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Akan segera kita lakukan konfrontir dengan mempertemukan Raja dengan para tersangka,” ujar Sandi.

Ditambahkannya, selama pemeriksaan kondisi Raja dalam keadaan sehat. Walaupun pihak kuasa hukum meminta agar proses penyelidikan dibantarkan karena mengalami sakit gula dan jantung koroner.

“Memang pengacara Raja sempat mengajukan permohonan pembantaran karena sakit. Namun pengajuan itu tidak bisa dipenuhi karena setelah diperiksa tim medis, dia (Raja) dalam kondisi sehat,” kata Kapolrestabes lagi.

Diketahui, Tim Khusus dari Polda Sumut bersama Polrestabes menangkap Raja, otak pelaku penembakan terhadap Kuna di Kota Jambi. Di mana sebelumnya, petugas telah mengamankan tujuh orang tersangka. Dua diantaranya ditembak mati.