MEDAN – Sebanyak delapan orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat sanksi indisipliner oleh Kasatpol PP, M Sofyan. Sanksi tersebut diberikan atas dugaan kelalaian dalam bertugas. Menurut informasi yang beredar, kedelapan Petugas Satpol PP tersebut dihukum lantaran bermain Hand Phone (HP) masih dalam jam kerja.

“Katanya mereka main HP, sewaktu Kasatpol PP datang ke balai kota,” ungkap salah seorang wartawan media cetak yang biasa bertugas di Pemko Medan dan enggan namanya di sebut, Jumat (3/2/2017).

Namun bereda menurut sumber lainnya, sanksi yang diberikan itu lantaran para Satpol PP luput memantau masuknya gelandangan dan pengemis (gepeng, red) masuk ke Balai Kota.

“Bukan karena main HP, tapi gepeng masuk mereka tidak lihat. Naasnya ketika gepeng masuk, Kasatpol PP datang. Ya kena hukum lah mereka,” terangnya yang tak berkenan namanya di sebut.