MEDAN - Kepolisian Sektor Patumbak kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu antar Provinsi pada dua penangkapan berbeda di Jalan SM Raja Medan. Namun keduanya merupakan penduduk asal yang sama yaitu Provinsi Aceh.

Informasi diperoleh, kurir yang dimaksud berinisial S alias I (26), penduduk asal Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Ia diamankan dengan barang bukti sabu seberat satu kilo gram lebih.

Kendati menyembunyikan barang haram itu di kotak susu milo dalam tas hitam, namun petugas berhasil mengendusnya dalam penyergapan di samping Stasion Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jalan SM Raja Medan.

Sedangkan kurir sabu lainnya berinisial Z (21), penduduk asal Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Ia diamankan dari loket bus PT Rapi Jalan SM Raja Medan. Darinya, petugas menyita satu ons sabu.

"Keduanya sama - sama mendapatkan upah Rp 20 juta dalam melakoni profesi sebagai kurir," kata Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Junaidy S.IK didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut, Kamis, (2/2/2017).

Ia menjelaskan, sabu seberat satu kilogram rencananya akan diantar ke penampungnya di Kota Kediri, Jawa Timur dengan Kota Palembang sebagai transitnya. "Tersangka datang dari Aceh dan menginap di sebuah hotel di Jalan Darussalam guna mengambil sabu yang akan dia bawa ke Palembang, srlanjutnya baru transit ke Kediri," jelasnya.

Orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini mengungkapkan, dari keterangan pelaku, ia sudah sukses mengantar barang haram itu sebanyak tiga kali. "Sesuai hasil interogasi, tersangka mengaku sudah tiga kali sukses membawa sabu dari Medan tujuan Palembang," ungkapnya.

Tidak jauh berbeda dengan tersangka berinisial Z. Namun ia akan membawa sabu tersebut ke Kota Pekanbaru, Riau.

Sementara, kurir asal Kota Lhokseumawe ketika menjawab pertanyaan wartawan mengaku nekat menjadi kurir karena himpitan ekonomi. Ia mengaku butuh biaya untuk persalinan istrinya yang sedang hamil anak pertama mereka.

Begitupun, ia mengatakan belum menerima upah yang dijanjikan. "Baru uang untuk tiket bus saja yang kuterima. Sedangkan upahnya baru dikasi kalau barangnya sudah sampai di Palembang," jawabnya tertunduk dengan penutup wajah (sebo), di kepala.

Guna mengungkap jaringan narkotika keduanya, kini Polisi tengah melakukan pemeriksaan secara intensif. Warga asal Provinsi Aceh ini sama - sama harus merasakan jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Patumbak. Keduanya juga sama - sama dijerat dengan Undang - undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.