PADANGSIDIMPUAN - Janji ingin dinikahi, namun MFT (21) lari dari tanggung jawab setelah menggagahi NWD (19) di salah satu hotel di Padangsidimpuan. Kesal dengan ulah sang pacar, akhirnya NWD pun melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Padangsidimpuan dan mengamankan pria yang bekerja sebagai security perkebunan. Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP M Helmi Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Zul Effendi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari NWD (19), korban pencabulan warga Kabupaten Paluta yang berstatus mahasiswi di salah satu kampus di Kota Psp.

"Korban merupakan pacar tersangka, dan masih dibawah umur. Keduanya warga Paluta, namun korban berstatus mahasiswa dan TKP-nya juga di Sidimpuan," ungkap Kasat yang mengaku kasus tersebut sebelumnya limpahan dari Polres Tapsel, Kamis (2/2/2017).

Menurut Kasat, MFT ditangkap saat berada di Simpang Empat Padang Bolak Paluta. Pria yang berprofesi sebagai security di salah satu perusahaan perkebunan di Paluta ini, dilaporkan pacarnya karena tak bertanggung jawab dan memungkiri janjinya untuk menikahi korban.

"Korban dijanjikan akan dinikahi tersangka, tapi hanya janji dan tak kunjung dinikahi," tukasnya.

Kasat juga mengaku, kedua kekasih ini sudah sering melakukan hubungan suami isteri di salah satu hotel di Sidimpuan.

"Pengakuan keduanya sudah sering, sudah kita amankan dan kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak." jelasnya.