BANDUNG - Satreskrim Polres Cianjur membongkar sindikat perdagangan orang. Sindikat perdagangan orang itu merekrut wanita asal Kabupaten Cianjur untuk dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Informasi yang dikutip GoNews.co dari Tribun, Satreskrim Polres Cianjur menangkap tiga pelaku yang merupakan satu komplotan dalam sindikat perdagangan orang tersebut Ketiga pelaku itu, yakni Sam (53), Ibu P (34), dan Ibu AN (32).

Sam diketahui Warga Kampung Pasir Gombong, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Sedangkan P dan AN merupakan warga Jakarta Timur. Ketiganya ditangkap di pertigaan Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (31/1/2017) pukul 09.00 WIB.

"Mereka ditangkap bersama calon korban yang akan diberangkatkan ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja ilegal," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017).

Berdasarkan hasil penangkapan, kata Yusri, sindikat perdagangan orang itu akan mengirimkan tujuh wanita asal Kabupaten Cianjur itu ke Timur Tengah. Adapun ketujuh wanita itu berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Cianjur yang usianya berkisar 23 tahun sampai 42 tahun.

"Wanita-wanita itu akan dibawa ke Jakarta sebelum dijadikan TKI ilegal," kata Yusri.

Dikatakan Yusri, terbongkarnya sindikat perdagangan orang itu merupakan hasil penyelidikan Unit PPA Polres Cianjur. Awalnya unit PPA Polres Cianjur mendapatkan informasi jika ada pengiriman sejumlah warga Kabupaten Cianjur secara ilegal pada 31 Januari 2017 pukul 06.00 WIB.

"Kemudian Tim PPA melakukan pemantauan di Jalan Raya Sukabumi dan melihat mobil minibus mencurigakan. Petugas langsung menghentikannya dan mendapati mobil tersebut mengangkut sejumlah wanita," kata Yusri.

Yusri mengatakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait dengan kejahatan yang dilakukan sindikat perdagangan orang tersebut. Antara lain, 23 paspor, buku tabungan dari berbagai bank, buku berisi data rekapan para korban, sejumlah dokumen, dan lainnya.

"Penyidik masih mengembangkan kasus ini,” kata Yusri.

Adapun ketiga pelaku perdagangan orang itu dikenakan pasal 102 UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri. "Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 15 miliar," kata Yusri. ***