JAKARTA - Untuk kesekian kalinya Perpustakaan MPR menggelar acara Wakil Rakyat Bicara Buku. Pada acara yang digelar 2 Februari 2017 itu dibedah dan diluncurkan buku karya Saleh dengan judul "Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu".

Dikatakan oleh Kepala Perpustakaan MPR Roosiyah Yuniarsih, acara yang diselenggarakan selalu aktual. "Ini salah satu acara untuk memwarnai Sosialisasi Empat Pilar MPR," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prof. Jimly Asshdiqqie, sebagai pembicara utama, mengucapkan selamat dan mengapresiasi kepada penulis dan penerbit. "Bukunya tebal menunjukan lengkap," paparnya.

Menurut Jimly buku itu penting untuk mengembangkan hukum dalam sidang etik.

Dikatakan mantan Ketua MK itu, etika juga ada dalam materiil yang berupa kode etik dan formil yang berupa prosedur penegakan etika. Lebih lanjut diungkap bahwa semua negara sekarang telah meng-install kode etik dan sudah membentuk institusi-institusi etik. "Meski demikian belum berproses dalam peradilan," ujarnya.

Bila di banyak negara belum ada peradilan etik maka di Indonesia sudah memperkenalkan peradilan etik.

Jimly pun menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. "sudah seperti peradilan modern," katanya.

Meski demikian menurut pria asal Banten itu kekurangan yang ada bisa diperbaiki dalam perjalanan. Lebih membangggakan lagi menurut Jimly, kita sudah mempunyai rancangan undang-undang etik.

Dari paparan yang disampaikan, Jimly menyebut buku karya Saleh itu sebagai upaya menyadarkan pentingya etika dalam publik. "Selain membenahi hukum juga perlu menata etika," paparnya.

Disampaikan kepada peserta diskusi bahwa Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 selain sebagai konstitusi juga sebagai etik. "Mari kita bangun hukum dan menegakan etika," ucapnya. ***