JAKARTA - Ketua MK periode 2008-2013 Mahfud MD menuturkan, telah terjadi dua masalah pada di sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa lalu (1/2).

Pertama adalah masalah penghardikan serta fitnah. Seperti fitnah dengan menuding KH Ma’ruf Amin menyembunyikan identitasnya.

’’Kalau yang ini, selama Kiai Ma’ruf memberikan maaf, urusan selesai,’’ jelas Mahfud MD.

Nah masalah krusial yang kedua adalah, dalam persidangan itu terindikasi kuat kubu Ahok memiliki rekaman hasil penyadapan percakapan antara Ma’ruf dengan SBY.

’’Jelas sekali dan diucapkan berkali-kali dalam persidangan,’’ katanya.

Di antara indikasi yang kentara adalah pihak Ahok menyampaikan detail waktu percakapan yakni 10.51 dan 10.16. ’’Penyadapan ini pelanggaran luar biasa,’’ jelasnya.

Penyadapan masuk kategori bukan delik pengaduan. Sehingga polisi bisa langsung mengusutnya.

Polisi dapat menanyakan langsung ke Ahok dan jajaran penasehat hukumnya, soal bukti penyadapan itu.

Terkait ancaman hukumannya, merujuk UU ITE lama kurungannya 10 tahun. Sedangkan merujuk UU Telekomunikasi, ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Kalaupun ada percakan antara Ma’ruf dengan SBY, Mahfud mengatakan itu bukan pidana atau kejahatan.

Apalagi isinya soal kunjungan ke PBNU. Kalaupun benar ada percakapan soal permintaan fatwa Ahok kepada MUI, Mahfud mengatakan juga bukan pidana.

’’Itu politik. Silahkan dibuat opini publik saat kampanye,’’ jelasnya. (jpnn)