MEDAN - Penjara ternyata tidak menghalangi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengkonsumsi narkotika. Terbukti, seorang WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta diserahkan ke Polsek Helvetia untuk menjalani pemeriksaan, setelah kedapatan menyimpan pil ekstasi di dalam selnya, Kamis (2/2/2017).  Informasi diperoleh, WBP dimaksud ialah Tabrani (38) penduduk Jalan Terusan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang. 

Narapidana terkait kasus narkotika yang telah divonis 12 tahun penjara ini tertangkap petugas Lapas Jefri Sinaga dan Frengky Turnip menyimpan satu butir pil diduga ekstasi saat dilakukan penggeledahan di selnya. Jelas saja, petugas langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Helvetia. 

Kepala Kepolisian Sektor Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto membenarkan adanya penyerahan WBP tersebut. "Benar, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan," kata Kompol Hendra kepada GoSumut ketika dikonfirmasi. 

Sebelumnya, empat orang WBP Lapas Tanjunggusta juga ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) terkait narkotika. Tidak tanggung - tanggung, 10 kilogram sabu diamankan petugas saat itu. Sedangkan satu di antara empat WBP roboh diterjang timah panas petugas karena melakukan perlawanan saat lakukan pengembangan.