JAMBI - Polisi Polda Jambi mengamankan 2,5 kilogram sabu-sabu asal Aceh senilai lebih kurang Rp5 miliar dari tiga orang tersangka pembawa dan pengedar narkoba itu. Tiga pelaku ini ditangkap di tempat berpisah pada akhir pekan lalu di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani di Jambi, Kamis (2/2/2017) mengatakan, pelaku pertama ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di Kelurahan Penyengat Rendah berinisial MNY (48) warga asal Kabupaten Bireuen.

MNY ditangkap saat berada di loket Bus Rapi. Ia merupakan kurir yang membawa 2,0 kg sabu-sabu dengan menumpang Bus Rapi asal Medan. 

Baca juga: Satu Lagi, Wanita Bireuen Diciduk Bersama Sabu di Jambi

Dari pengembangan kasus itu, polisi kembali menangkap tersangka lainnya sebagai penerima sabu-sabu asal Aceh di Jambi berinisial AJ (33), warga setempat (Jambi).


Saat memeriksa barang bawaan tersangka MNY di Bus Rapi, polisi menemukan satu paket sabu-sabu ukuran besar seberat 2,0 kg yang disimpan pelaku dengan dibungkus koran di dalam tas yang dibawa pelaku. 

"Pengakuan dari tersangka MYN bahwa barang itu akan diserahkan kepada AJ warga Jambi untuk diedarkan di Jambi," kata Yazid Fanani. 

Baca juga: Wanita asal Bireuen Diciduk Bersama 2 Kg Sabu di Jambi

Sementara itu anggota Ditresnarkoba Polda Jambi lainnya pada saat yang sama di Kabupaten Bungo, tepatnya depan Polsek Jujuhan juga mengamankan seorang pelaku wanita sebagai kurir narkoba berinisial YSD (35) juga warga Bireuen, Aceh. 

Tersangka YSD yang menumpang Bus ALS, saat diperiksa kedapatan membawa setengah kilogram sabu yang disimpan dalam tas miliknya. 

Hasil penyelidikan Polda Jambi ketiga pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dan berhasil lolos dari pantauan Polda Jambi. 

Baca juga: Lagi, Warga Bireuen Ditangkap Bersama 2 Kg Sabu di Langkat

"Namun kali ini ketiga pelaku tidak berkutik lagi karena anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang buktinya," kata Yazid Fanani. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 112, 114 dan 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Polda Jambi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar bandar atau penerima sabu-sabu yang merupakan jaringan tiga tersangka itu.