MEDAN - Berkas tersangka Jan ‎Wanner Saragih sampai saat ini masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu pelimpahan tahap II, dua tersangka lainnya dari Polda Sumut atas perkara‎ kasus dugaan korupsi penyelengaraan Pesta Danau Toba Tahun 2012. "Belum kita limpahkan berkas tersangka Jan Wanner Saragih ke PN Medan, karena kita masih menunggu dua tersangka lain yang belum dilimpahkan Polda ke kita. Jadi kita tunggu sekalian pelimpahan kedua tersangka dari Polda," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (2/2/2017).

Kedua tersangka itu, kata Sumanggar, antara lain Jamsan Munthe dan Iman Nainggolan yang rencana akan segera dilimpahkan ke penyidik Kejatisu dari Polda.

"Ini kita tunggu pelimpahan tersangka dulu baru secara bersamaan akan kita limpahkan ke Pengadilan. Jadi tidak satu- satu pelimpahannya," bebernya.

Untuk diketahui, ?Kejatisu menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi penyelengaraan Pesta Danau Toba Tahun 2012 bersumber dari dana hibah sebesar Rp. 3 Milyar yang bersumber dari P-APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran (TA) 2012.

Untuk tersangka sendiri, adalah Jan ?Wanner Saragih selaku Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Simalungun diserahkan oleh tim penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut ke Kejatisu, Kamis (19/1/2017) kemarin.

"Tersangka yang dibawa oleh pihak Poldasu tiba di Kejatisu pada pukul 10.00 WIB. Kemudian diperiksa Jaksa Penyidik Pidsus Kejatisu di Ruangan Pidsus selama Dua Jam serta selanjutnya diperiksa kesehatanya oleh dokter di Klinik Kejatisu," ungkap, Sumanggar.?

?Dalam kasus ini, tersangka sudah merugikan keuangan negara dengan penghitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp 800 juta dari anggaran senilai Rp 3 miliar bersumber dari P-APBD Pemprov Sumut tahun 2012. Setelah dilakukan administrasi perkara, Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu menitipkan ?tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, 14 hari ke depan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara menggelar Pesta Danau Toba pada tanggal 29-31 Desember 2012 yang lalu. Dengan acara, dipusatkan di Pantai Bebas Parapat. Dimana Jan Waner Saragih menjadi Ketua Panitia Pesta Danau Toba (PDT) 2012.

Kegiatan pesta danau toba pada waktu itu disemarakkan berbagai kegiatan, antara lain parade budaya, arak-arakan dan penyalaan api obor PDT, festival alat musik khas Sumatera Utara (Sumut), pameran, dan lomba olah raga dan kegiatan lain yang tidak kalah menariknya adalah pemajangan pohon Natal raksasa setinggi 30 meter lebih di perairan Danau Toba.

Jan Wanner Saragih merupakan Plt Bapeda Simalungun diduga melakukan mark-up dana Pesta Danau Toba tahun 2012 dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provsu, Negara dirugikan Rp. 841.630.000.

"Tersangka Jan Waner Saragih MSi disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," tandasnya.