MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu hasil kerugian negara yang dihitung dari akuntan publik atas kasus dugaan korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp 40,8 miliar.

Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari pihak akuntan publik dalam proses penyidikan kasus ini.

" Tim pidsus Kejatisu belum ada menetapkan tersangka secara resmi, karena masih menunggu perhitungan kerugian negara dari akuntan publik,"jelasnya, Kamis (2/2/2017).

Menurutnya, pihak Kejaksaan hingga saat ini masih meminta keterangan para saksi yang dipanggil tim Pidsus untuk proses penyidikan.

" Masih pemanggilan saksi- saksi dari  pengawas lapangan dalam kasus tersebut dan yang hadir pada pemeriksaan kemarin hanya dua orang dan satu tidak hadir karena sakit," jelasnya.

Sebelumnya, Sumanggar mengatakan dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut terdapat dua versi. Sumanggar menjelaskan penghitungan kerugian negara (PKN) dan versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakil Sumatera Utara, senilai Rp 1,5 miliar.

"‎Tapi kita menggunakan akuntan publik PKNnya, mencapai Rp 2,5 miliar. Namun, belum keluar semuanya," sebutnya.

‎Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Provsu.
Dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar. Kini, kegiatan proses hukum dilakukan ini, diduga adanya indikasi korupsi dan melawan hukum.

Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2015. Untuk pemeriksaan saksi sudah dilakukan dengan jumlah 30 orang saksi.‎