MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengendus keberadaan satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Direktur CV Surya, Pratama Haltatif selaku rekanan atas kasus pengadaan sewa mobil Bank Sumut tahun 2013. "Kita sudah dapat deteksi keberadaan tersangka (Pratama Haltatif)," ucap  Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Kamis (2/2/2017).

Begitupun, pihaknya masih mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri agar bisa meringankan hukumannya nanti.

"Kita minta tetap dia (tersangka) yang menyerahkan diri. Dan nantinya akan ada hal yang meringankan dirinya jika menyerahkan diri," jelas Sumanggar.

Disebutkannya, pihaknya telah berhasil menangkap Zulkarnaen di depan Rumah makan Soto Medan kemarin Rabu (1/1) dan ditemukan uang dari dompetnya sebesar Rp 3,5 juta gaji dari Bank Sumut.

"Iya pengakuan Zulkarnaen uang untuk biaya hidup selama DPO dapat dari gaji nya di Bank Sumu," urainya.

Seperti diketahui, Kejatisu berhasil menangkap satu dari dua orang DPO yakni Zulkarnain pada Rabu (1/1), sekira pukul 12.15 WIB. Tersangka keluar rumah dan tim intel yang menyamar sebagai pengedara sepeda motor bersama tim penyidik Pidsus langsung mengamankannya di rumah makan soto.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar menjelaskan selama lima hari secara terus-menerus tim sudah mengamati di seputaran kediaman tersangka. Dia sempat pulang ke rumah sekira pukul 08.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian tersangka dengan mengendarai sepeda motor keluar rumah dan tim intel langsung mengejar dan mengamankannya.

"Dalam pengejaran tim Kejatisu, tersangka hidup berpindah-pindah dari kota ke kota dengan menyewa rumah perbulan dengan tujuan untuk mengelabui petugas dari pengejaran. Saat ini Zulkarnain sudah dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," bebernya.

Dengan begitu, lanjut Sumanggar tinggal satu orang yang masih dicari dan menjadi buronan Kejatisu yaitu Haltatif alias Ali selaku Direktur CV Surya Pratama yang merupakan rekanan penyedia jasa dalam kasus itu.

"Tersangka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, sesuai surat penertiban DPO sejak 26 September 2016. Foto-foto mereka telah disebar. Kita minta Haltatif menyerahkan diri jika dia membaca media," bebernya.

Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut tahun 2013. Dua tersangka telah disidang antara lain mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut Muhammad Yahya dan mantan Asisten 3 Divisi Umum Bank Sumut M. Jefri Sitindaon. 

Dalam kasus ini, pengadaan sewa 294 unit mobil operasional Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 diduga bermasalah. Ditemukan penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak. Jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp10,8 miliar yang telah dihitung oleh akuntan publik.