LHOKSEUMAWE - Puluhan pekerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Perusahaan MNC Sky Vision, melakukan aksi protes di depan kantor cabang perusahaan tersebut, di Jalan Merdeka, Kota Lhokseumawe, Kamis (2/2/2017).

Salah seorang pekerja, kerja Rizky Amanda, mengatakan, sekitar 40 tenaga kerja di perusahaan itu diberhentikan tanpa adanya kejelasan termasuk pesangon. 

“Pihak perusahaan telah memutuskan hubungan kerja secara sepihak, padahal kami masih terikat kontrak kerja hingga 2017. Salah satu hal yang kami pertanyakan adalah pemutusan kontrak kerja tanpa ada kejelasan yang jelas dari pihak perusahaan,” katanya.

Hal yang sama juga dikatakan pekerjalainya, Mirta, (41). “Kami yang di-PHK oleh pihak perusahan berjumlah 40 orang, empat wanita  dan 36 laki-laki. Sudah satu bulan lebih kami tidak lagi bekerja. Rata-rata kami masih terikat kontrak. Ada yang kontraknya hingga bulan Juni, Agustus, bahkan Oktober 2017,” katanya.

Mirta juga menambahkan, sebelumnya mereka sudah tiga melakukan mediasi dengan pihak  perusahaan. Menurutnya, pihak perusahaan beralasan PHK dilakukan karena perusahaan mengalami pailit.

“Hari ini kami juga akan melayang surat kepada pihak kepolisian untuk melakukan penahanan aset perusahaan, bila belum ada kepastian dan masalah kami dituntaskan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak menejemen perusahaan yang dikonfirmasi wartawan menolak memberikan komentar terkait PHK tersebut.