MEDAN - Personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sunggal mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap Ahmad Fikri (40) penduduk Jalan Gatot Subroto, Tomang Elok Medan.  Keempatnya antara lain Wihariyadi alias Gedon (49), Muslim (29), Ismail Harifan (24), warga Jalan Banteng lorong Sederhana dan Hendra Wiguna Hutabarat (32), warga Jalan Binjai KM 14,5 Perumahan Padang Hijau. 

"Korban dianiaya para pelaku di warung kawasan Tomang Elok," kata Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Panit Reskrim I Ipda Martua Manik dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut, Kamis (2/2/2017). 

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal tersebut menjelaskan, ikhwal pengeroyokan yang dialami korban terjadi sewaktu ia duduk di sebuah warung, tidak jauh dari kediamannya. 

"Saat itu, para pelaku mendatangi korban dengan tujuan mencari seseorang bernama Ilul. Karena tidak ketemu, para pelaku yang ketika itu berjumlah 11 orang melampiaskan amarahnya terhadap korban hingga mengalami luka serius," jelas Daniel.

Mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menambahkan, petugas yang memperoleh informasi tersebut, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka. "Empat orang berhasil diamankan setelah petugas turun ke lokasi kejadian," tambah Daniel. 

Daniel menuturkan, sebelum pengeroyokan itu, ternyata Ilul yang dicari oleh para pelaku melarang mereka untuk melakukan aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut. "Namun karena tidak menemukan yang dicari, mereka menghajar korban," tutur mantan Kapolsek Delitua ini. 

Pantauan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sebilah belati, emat bilah parang, dua batang kayu bulat, dan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. 

Imbas perbuatannya, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.