JAKARTA - Tim Pengacara Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat menyebutkan bahwa percakapan antara Maruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono telah diketahui sebelum persidangan Ahok dimulai. Namun, Humphrey enggan menyebut percakapan tersebut sebagai rekaman, melainkan komunikasi.

"Saya bilangnya komunikasi ya bukan rekaman, ini sudah jauh hari sebelum persidangan," kata Humphrey, di Restoran Aroma Sedap, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2) seperti dilansir merdeka.com.

Humphrey mengungkapkan bahwa barang bukti adanya komunikasi tersebut akan dibeberkan dalam persidangan Ahok. "Kita akan berikan kepada majelis hakim, belum bisa kita pastikan di persidangan kapan, tunggu tanggal mainnya aja," ujar Humphrey.

Humphrey enggan mengungkap sumber komunikasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut masih tabu untuk diungkap sekarang. Namun dia memastikan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan lembaga negara seperti Polri atau Badan Intelijen Nasional (BIN).

"Gak ada kaitannya sama yang lain-lain, itu dari Tuhan, dari Tuhan semuanya. Sekarang siapa yang lebih berkuasa? BIN, polisi atau Tuhan? Tuhan dong, ya kan? hehehe," ungkapnya.

Dia juga membantah telah melakukan perekaman komunikasi tersebut. "Wah bahaya nih masa mantan presiden kita rekam haha," terangnya.

Humphrey menjelaskan pihaknya saat ini belum bisa mengungkap barang bukti komunikasi tersebut dikarenakan tidak ingin menyalahi aturan persidangan dan menimbulkan polemik.

"Pokoknya nanti akan kita kasih liat ke majelis hakim kan sama juga media pers akan tahu. Karena begini, kita gak mau nyalahin ketentuan dari pengadilan, kita udah buka-buka di media terus kemudian pengadilan bilang kalau kok ini dibuka dulu untuk umum nih gitu," tandasnya.(mdk)