JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus serta elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, kalau surat perintah penyidikannya itu pada 26 Januari 2017.

"Pak DI ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh Kejagung RI, surat pemberitahuannya itu 31 Januari kemarin," terang Richard Marpaung, Rabu (1/2).

Perlu diketahui, proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.

Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.

Sebelumnya, Dahlan Iskan juga telah ditetapkan sebagai tersangka penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemprov Jawa Timur oleh Kejati Jatim. Kasus tersebut masih disidang, Dahlan awalnya langsung ditahan, namun karena sakit, Dahlan dinyatakan jadi tahanan kota.(mdk)