MEDAN - Oknum TNI dan Polisi merampas sepeda motor Honda Beat Bk 3309 PAL Ona (28 tahun) salah seorang mahasiswa jalan. Setia Budi GG. GBKB Tj. Sari Medan. Peristiwa terjadi Senin (30/1) sekira pukul 17.30 WIB. Begal berseragam bekerjasama dengan pihak leasing untuk mencari pekerjaan tambahan menjadi debt collector.

Oknum TNI dan Polisi yang meresahkan masyarakat ini menggunakan Honda Vision dengan nomor plat BK 3124 IR sudah sangat merugikan konsumen dan menganggau keamanan warga sekitarnya. Berdasarkan pengakuan korban saat itu Ona (28), baru pulang dari kantor imigrasi hendak mengurus pasport sepupunya dari kampung yang minta ditemani ona. Lalu sudah selesai dari imigrasi pukul 16:30 Wib si Ona pulag melalui jalan ring road Gahak Hitam mau menuju ke rumah kos-kosannya. Seperti biasa ia tidak ada kecurigaan di jalan. Setelah sampai di perempatan simpang lampu merah Ringroad Setia Budi ia di ikuti dua sepeda motor yang pengendara menggenakan jaket.

Namun setelah lampu hijau Ona lalu menyebrang ke arah Tanjung Sari dan satu sepeda motor Vixion melihat plat Ona tetapi hanya melihat saja untuk memastikan plat sepeda motor yang dikendarai di Ona. Tak selang lama kemudian si ona masuk ke gang tempat temannya itu.

Disitulah 2 sepeda motor menghadang tepat di depan honda beat yang dikendarai tersebut. Seperti seorang petugas salah satu dari mereka menanyakan dan meminta STNK lalu menanyakan buku hitam. Lalu setelah melihat STNK di mana pria berbadan tegap kulit hitam berjaket dan memakai helm mengatakan kepada Ona untuk ikut ke kantor.

"Dengan sombongnya aku polisi mau apa kau? sini kereta kau jangan main-main dengan petugas mau saya borgol kamu apa saya dor ! Aku bukan maling aku pengawas leasing," cetus Ona menceritanya.

Memang Berantamnya ketika pihak lesing tiba-tiba bawa lari kreta beat Ona. Terus tidak ada penyelesaian secara baik. Surat pengambilan dari pihak lesing juga tidak ada. Kenapa mereka lari; si ona mengejar. Di bantu ama kawannya. Pihak leasing sudah lari duluan bawa beat Ona. Tinggal polisi dan TNI. Ona menghadang sambil merekam. Tapi dgn kasar si polisi membentak dan menolak Ona agar tidak mwnghalangi jalan mereka.

Ona hampir terjatuh tapi langsung cepat berdiri mengejar kembali. Polisi itu kasar kali katanya. Bawak senjata pulak. "Apa kalian resmi, mana surat penarikannya? Nanti rampok yg ngaku-ngaku polisi atau TNI? Dan apa urusan kalian polisi atau TNI masalah ini nggak ada urusan kalian?," paparnya.

Menurut pengakuan korban, mereka tidak ada memberikan surat penarikan. Terus si korban berlari ke kos kawannya sampai di situ lesing di suruh masuk ke rumah namun tidak mau Ketika teman satu kosnya hndak mengambil sesuatu di sepeda motor tersebut. Oknum polisi langsung marah dan menyuruh pihak lesing melarikan kereta tersebut Lalu 2 orang mengejar oknum TNI dan polisi inisampai ditepisnya pun badan korban saat ambil rekaman mereka.

Berdasarkan hukum tindakan leasing melalui debt collector/mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian. Apabila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector dijalan maka hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum, tindak pidana yakni perampasan dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampasan. Memang kasus perampasan ini sudah menjadi perhatian khusus karena melibatkan oknum polisi dan TNI sebagai debt collector sangat meresahkan di dalam kehidupan masyarakat saat ini.