JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, perlu dipastikan apa benar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperoleh bukti percakapan melalui telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan KH Ma'ruf Amin.

Kalau benar, lanjutnya, berarti Ahok memperolehnya secara ilegal.

"Perlu dipertanyakan perolehan rekaman (SBY dam KH Ma'ruf Amin) dari mana? Pasti diperoleh (Ahok) secara ilegal," kata Fickar saat dihubungi republika.co.id, Rabu (1/2).

Fickar menilai situasi negara saat ini sudah sangat kacau. Sebagai bukti kekacauan tersebut adalah bagaimana Ahok bisa mendapat rekaman telepon orang lain, padahal dia tidak memiliki hak penyadapan.

''Negara ini sudah kacau. Orang kok bisa mendapatkan rekaman telepon orang lain secara tanpa hak," ucap Fickar.

Menurut Fickar, Ahok bisa dituntut balik karena memperoleh rekaman percakapan telepon tersebut. Selain itu, instansi dan pihak-pihak terkait yang memberi rekaman tersebut kepada Ahok juga bisa dituntut.

''Perolehan rekaman itu bisa dituntut balik oleh korban terhadap Ahok, istansi pemberi rekaman dan pihak-pihak yang memberikan rekaman. Selain itu, operator telepon yang merekam juga bisa dituntut pidana dan perdata,'' terang Fickar.

Ahok Ancam Ma'ruf Amin

Sebelumnya, dalam sidang kasus penistaan agama yang digelar di aula gedung Kementan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan memproses secara hukum Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. Hal tersebut karena ia menilai KH Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Ahok menjelaskan, KH Ma'ruf Amin telah berbohong dengan mengatakan tidak pernah menerima telepon dari mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Padahal, Ahok menegaskan pihaknya mempunyai bukti jika Katua Umum MUI menerima telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2017, atau sehari sebelum KH Ma'ruf Amin menerima kunjungan pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016.

"Jadi jelas tanggal 7 Oktober, saudara saksi saya berterima kasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti," kata Ahok dalam sidang itu.

Ahok menilai, KH Ma'ruf Amin tidak pantas menjadi saksi dalam kasus yang menjeratnya karena sudah tidak objektif. Ahok pun menuding jika Ketua MUI itu sudah jelas mengarah mendukung pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi.

"Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudhoyono (di tengah persidangan)," ujarnya usai mendengarkan kesaksian Kiai Ma'ruf di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).***